Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A XXX
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM XXXX

TUGAS POKOK

  1. Melakukan penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
  2. Melakukan penyimpanan dan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud.
  3. Dikelola berarti dapat dijamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara, dan terawat dengan baik.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I menyelenggarakan fungsi:

 

    1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
    2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara.
    3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
    4. Melakukan surat menyurat dan kearsipan.

WEWENANG RUPBASAN

    1. Tanggung jawab fisik atas Basan ada pada Kepala RUPBASAN.(Pasal 30 ayat 3  PP RI No. 27 / 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP)
    2. Tanggung jawab juridis atas Basan ada pada pejabat sesuai tingkat pemeriksaan. (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) (Pasal 30 ayat 2 PP RI No. 27 / 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP)
    3. Di samping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan;(Pasal 32 ayat 1 PP RI No. 27 / 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP)
    4. Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanaan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan. (Pasal 27 ayat 2  PP RI No. 27 / 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP)
    5. Benda sitaan disimpan di Rupbasan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.  (Pasal 27 ayat 3 PP RI No. 27 / 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP).
    6. Di dalam RUPBASAN ditempatkan basan yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang rampasan. (Pasal 27 ayat 1 PP RI No. 27 / 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP).

 

STRUKTUR ORGANISASI

 
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I terdiri dari:
  1. Sub Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :
    • Sub Seksi Registrasi;
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
  3. Seksi Kegiatan Kerja;
    Tugas
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari :
    • Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
      Tugas
      Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
    • Sub Seksi Sarana Kerja;
      Tugas
      Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
  4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
    • Sub Seksi Keamanan;
      Tugas
      Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
      Tugas
      Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

(edit)

Identitas satker

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat

Jl. LP Cipinang No. 2 Jakarta Timur021-85902250

Email Kehumasan

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Aduan
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

logo besar kuning
 
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I JAKARTA PUSAT
KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA
Hari ini66
Kemarin24
Minggu ini205
Bulan ini168
Total 5797

05-05-2024